Jakbar Tunda Sidang Dakwaan Kasus Bos Robot Trading Net89 – Berita Terkini

by -33 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di ruang sidang PN Jakbar. Ketua majelis hakim Maryono mengatakan bahwa sidang ditunda selama satu pekan karena para terdakwa masih dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan aturan KUHAP baru. BL Hadi, pelapor dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), menjelaskan bahwa penundaan sidang terkait dengan status DPO. Persidangan dilakukan secara “in absentia” tanpa kehadiran terdakwa yang masih berstatus DPO, dan persyaratan formil harus dipenuhi untuk melanjutkan sidang. Total ada 14 terdakwa dalam kasus ini, dengan 11 di antaranya telah masuk persidangan. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz, istri dari Andreas Andreyanto, merupakan beberapa dari terdakwa dalam kasus ini. Prosedur hukum masih berlangsung untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Net89 dengan kerugian yang mencapai triliunan rupiah.

Source link