Polda Metro Jaya telah mengumumkan perkembangan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa berkas perkara klaster dua tersebut telah dikirim ke Kejaksaan namun ada pengembalian yang dilakukan. Langkah selanjutnya adalah melakukan pendalaman terkait saksi ahli untuk kasus ini.
Budi menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli seiring dengan petunjuk dari Kejaksaan. Proses tersebut masih berlangsung dan Polda Metro Jaya akan tetap objektif dalam memeriksa saksi baru maupun saksi lama yang terlibat. Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus ini, dan semua pihak akan diperlakukan sama di mata hukum.
Pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak terduga sebelumnya telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga diberikan kepada dua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi setelah mereka mengajukan permohonan keadilan restoratif. Pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi korban dan tersangka dalam mencapai penyelesaian perkara yang adil. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.





