Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Logo NU yang Diedit

by -28 Views

Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait dugaan pemalsuan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan pada Selasa (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam media sosial, akun @abunasor_ mengunggah salinan laporan polisi yang telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Di dalam laporan tersebut, seorang pelapor dengan inisial MDR melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik berdasarkan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapor, yang merupakan warga NU, menunjukkan bahwa lambang NU diedit oleh seseorang dan disamakan dengan Yahudi dalam sebuah postingan di aplikasi X (twitter) dengan akun @DenisMalhotra pada tanggal 1 Februari 2026. Postingan tersebut berisi ujaran kebencian serta caption “sudah betul” dilengkapi dengan emotikon jempol.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan hal ini ke SPKT Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan tersebut diambil untuk melindungi hak-hak dan kehormatan pihak terkait. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan isu sensitif terkait agama dan ujaran kebencian. Keselamatan dan perdamaian masyarakat menjadi prioritas utama dalam menangani kasus seperti ini.

Source link