Risiko Pengoplosaan Gas: Ancaman Serius Bagi Keselamatan

by -60 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menegaskan bahwa pengoplosan gas merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan ledakan yang mengancam keselamatan jiwa. Hal ini mengakibatkan perlunya penegakan hukum sebagai upaya preventif untuk mencegah tindakan yang serupa di masa mendatang. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa gas oplosan tidak hanya berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan, tetapi juga dapat membahayakan keluarga dan tetangga sekitar akibat kebocoran gas yang mengganggu saluran pernapasan.

Dalam aksinya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap lima orang di dua lokasi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi berukuran 3 kilogram. Para pelaku ditangkap di Jakarta Utara dan Bogor dengan sejumlah barang bukti berupa ribuan unit tabung gas. Penangkapan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas serangkaian kebakaran yang terjadi, termasuk kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga disebabkan oleh kebocoran gas hasil oplosan.

Kapolres Aris Wibowo menegaskan komitmen kepolisian dalam melakukan pengawasan ketat untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran dan menjaga keselamatan masyarakat. Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tindakan penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kg dan gas portabel untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak juga merupakan fokus dari penindakan polisi.

Dalam praktik penyalahgunaan ini, para pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi atau portabel dengan menggunakan peralatan modifikasi. Mereka menjual gas tersebut dengan harga sedikit di bawah pasar untuk memperoleh keuntungan instan. Modus operandi ini menggunakan selisih harga subsidi sebagai peluang untuk meraih keuntungan, namun tindakan tersebut memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Kapolres juga menekankan pentingnya perlindungan nyawa sebagai prioritas utama dalam menanggulangi penyalahgunaan gas oplosan.

Source link