Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya dilakukan oleh personel gabungan untuk mengamankan puluhan minuman keras (miras) di kawasan Matraman, Jakarta Timur menjelang Ramadhan 2026. Sebanyak 52 botol miras dari berbagai merek dan ukuran berhasil disita dan akan dimusnahkan. Operasi dilakukan dengan menyisir tempat hiburan malam, kafe, serta warung jamu di sekitar Matraman. Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Penggalang VII, petugas menemukan berbagai jenis miras yang disamarkan sebagai penjualan makanan dan minuman ringan secara daring. Penjualan miras ilegal ini menjadi sorotan dan petugas akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran miras ilegal menjelang Ramadhan. Camat Matraman juga melibatkan berbagai unsur dalam operasi ini, termasuk Satpol PP, Perhubungan, Sosial, Polsek, Koramil, dan Parekraf Jakarta Timur untuk menjaga suasana kondusif di wilayah tersebut. Semua pihak diminta untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Matraman demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.
Sita Puluhan Miras Jelang Ramadhan di Jakarta Timur



