Membeli rumah subsidi bekas tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak mengalami kerugian. Pertama, periksa masa aturan pembeli rumah subsidi yang umumnya harus tetap tinggal di dalam rumah selama minimal 5 tahun. Selain itu, pastikan sertifikat rumah subsidi tersebut lengkap dan sah untuk menghindari masalah di kemudian hari. Proses alih KPR juga perlu diperhatikan dengan seksama, pastikan semua proses pengalihan KPR dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan proses membeli rumah subsidi bekas dapat dilakukan dengan lancar dan menguntungkan.
