Imigrasi Jaksel Tangkap DJ dan Penari WNA untuk Pelanggaran Izin Tinggal

by -55 Views

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, bekerja sama dengan Tim Pora dan Pomdam Jaya, berhasil menangkap seorang disjoki (disc jockey/DJ) dan seorang penari warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal. Penangkapan dilakukan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari. Para pelaku, ZS (WN China) dan KS (WN Thailand), diamankan di sebuah tempat hiburan malam. ZS menggunakan “Visa on Arrival” (VoA) untuk berperan sebagai DJ, sedangkan KS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) sebagai penari.

Pelanggaran izin tinggal ini juga menunjukkan bahwa tempat tersebut diduga menjadi tempat berkumpul bagi komunitas yang tidak semestinya. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah-langkah administratif dan menegaskan bahwa seluruh orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum dan nilai-nilai kesusilaan yang berlaku. Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan mendalam dan akan menghadapi sanksi deportasi serta penangkalan.

Imigrasi Jaksel mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Konten ini dirilis oleh ANTARA pada tahun 2026.

Source link