Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dua sepeda motor setelah melakukan aksi di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku berinisial S, seorang pria berusia 31 tahun yang berperan sebagai joki, ditangkap bersama dua sepeda motor hasil curian di wilayah Banten. Rekan pelaku yang turut terlibat dalam pencurian masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Kamis (12/2) dan motor korban yang diparkir di depan Kantor Pos Jalan dr. Susilo Raya berhasil digasak oleh pelaku H. Setelah mengambil sepeda motor, pelaku segera melarikan diri ke Banten dan memerintahkan pelaku S untuk membawa motor curian tersebut. Korban segera melapor ke polisi setelah menyadari kehilangan kendaraannya. Petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku di Banten pada Jumat (13/2). Pelaku yang bekerja sebagai buruh tersebut melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Gasak Dua Motor di Grogol Petamburan Jakarta Barat: Pelaku Ditangkap Polisi



