Kasus laporan balik terkait dugaan penganiayaan oleh Nasio Siagian terhadap pasangan suami istri, Darwin dan Angel, telah dihentikan oleh Polres Jakarta Barat. Kuasa hukum korban, Machi Ahmad, mengungkapkan bahwa penyelidikan berhenti karena tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan tindakan pidana. Namun, polisi menemukan unsur pidana dalam laporan pengeroyokan terhadap Darwin dan Angel, sehingga kasus itu naik ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, Darwin dan Angel tidak ingin kasus tersebut menjadi lebih rumit, sehingga tidak mengajukan laporan balik terkait pembuatan laporan palsu. Selain itu, Nasio Siagian, terduga pelaku penganiayaan, sekarang dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari penyidikan. Polisi diharapkan segera menahan tersangka, karena pelanggar Pasal 170 KUHP dapat dihukum dengan lebih dari lima tahun penjara. Sebelumnya, Darwin dan Angel telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan balik yang diajukan oleh pihak keluarga Nasio Siagian terkait dugaan ancaman kekerasan. Semua informasi ini dikutip dari berita yang diterbitkan oleh ANTARA.
Laporan Penganiayaan di Jakbar: Polisi Menghentikan Penyelidikan



