Pencuri Mobil Mabuk di Tambora: Ancaman Tujuh Tahun Penjara

by -46 Views

Seorang pria berinisial AA (33) menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun setelah melakukan pencurian mobil dan barang berharga dari seorang pria mabuk di Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat menyatakan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini terjadi ketika korban, berinisial AG, kehilangan kesadaran setelah minum jamu intisari. AA memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri dari korban yang sedang tidak sadar. Setelah menyadari kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora Jakarta Barat. Berkat bantuan laporan korban dan petunjuk dari rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Pelaku, yang merupakan pengangguran, mengaku melakukan aksi pencurian ini karena membutuhkan uang menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 H. Wahyu menambahkan bahwa mobil korban yang dicuri masih berada di tangan pelaku dan telah diiklankan untuk dijual secara tunai. Pelaku ditangkap sebelum berhasil menjual mobil tersebut melalui media sosial. Pelaku tersebut akan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link