Ayah anak diduga penganiaya Jakbar: potensi penjara 5 tahun

by -45 Views

Dua tersangka, Dodo Siagian dan Nasio Siagian, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri Darwin dan Angel di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menjelaskan bahwa keduanya terjerat dalam pasal tentang penganiayaan karena terlibat dalam tindakan pidana bersama pada Sabtu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil untuk membuat berita acara pemeriksaan dan berkasnya akan didaftarkan ke pengadilan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara sah, dan penahanan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah gelar perkara. Meskipun kemungkinan adanya mediasi antara korban dan tersangka terbuka, proses hukum akan terus dilanjutkan.

Source link