Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan baru-baru ini melakukan deportasi terhadap seorang DJ dan seorang penari warga negara asing (WNA) yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal mereka. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilaksanakan oleh kantor imigrasi tersebut. Dalam operasi tersebut, dua WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal diamankan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, dan akhirnya dideportasi. ZS, yang berasal dari China, dan KS, warga negara Thailand, telah melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. ZS sebagai Disc Jockey (DJ) dengan Visa on Arrival (VoA) dan KS sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Tindakan tersebut melanggar ketentuan undang-undang keimigrasian sehingga mereka dideportasi dan dikenakan sanksi. Dalam pelaksanaan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) secara cermat mengawal kedua WNA tersebut. Ini merupakan upaya negara untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian. Warga asing di Indonesia diingatkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menghormati nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan melaporkan hal-hal mencurigakan. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Dalam era digital ini, penting bagi seluruh pihak untuk menghormati hak cipta dan izin tertulis dari sumber informasi yang digunakan.
Deportasi WNA dan DJ Imigran Jaksel Karena Ijin Tinggal Terjadi Pelanggaran



