Penusukan Advokat di Tangsel: Polisi Buru Dua Tersangka

by -85 Views

Polda Metro Jaya sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan pada Senin (23/2). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ada aturan hukum yang dapat diterapkan terhadap “mata elang” atau debt collector terkait penarikan barang kepada masyarakat.

Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu harta benda masyarakat yang dirampas secara paksa. Penegakan hukum yang tegas, tepat, dan terukur juga sudah disampaikan kepada seluruh jajaran polres dan Polda Metro Jaya untuk mengatasi masalah ini.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap seorang terduga pelaku penusukan terhadap advokat di Kelapa Dua pada Senin (23/2). Terduga pelaku yang diamankan adalah JBI di Semarang, Jawa Tengah. Korban, BS, mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa setiap tindak kekerasan akan diproses sesuai hukum dan menekankan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah atau disertai intimidasi. Pihak kepolisian selalu responsif terhadap kejadian yang menimbulkan keresahan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

Source link