Pengedar Narkoba Di Jakbar Berisiko Penjara 5 Tahun

by -38 Views

Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pedongkelan, RT010/RW016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), berpotensi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Ini berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, bahwa tersangka FK (38) dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FK terbukti menyimpan sabu seberat lebih dari 37 gram di tempat tinggalnya di Kapuk. Informasi mengenai aksi FK dalam peredaran narkoba di Kapuk menjadi perhatian petugas, yang akhirnya berhasil menangkapnya pada tanggal 24 Februari. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa berbagai paket sabu dengan berat berbeda, termasuk sabu yang didapatkan dari seseorang bernama Domi, yang masuk dalam daftar pencarian orang seharga Rp800 ribu per gram. Proses interogasi terhadap FK masih berlanjut untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Source link