Pada periode November 2025 hingga Februari 2026, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap berbagai macam jenis narkoba dan memusnahkan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp130 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa upaya pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 107.000 gram, ekstasi sebanyak 1003 butir, ganja seberat 24,27 gram, obat berbahaya sebanyak 208.105 butir, tembakau sintetis 19,88 gram, dan hasis seberat 1,98 gram.
Proses pemusnahan dilakukan setelah terbitnya keputusan pengadilan atas kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta, dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan dan program Polri untuk memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Upaya penindakan akan terus dilakukan dengan profesionalisme untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman.
Selama periode yang sama, Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil menangkap 13 tersangka terkait kasus peredaran narkotika dan menyita barang bukti seperti 109,8 kilogram sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih. Dalam bulan suci Ramadhan, kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dalam momentum tersebut. Langkah-langkah preventif dan penindakan akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan pemusnahan barang bukti narkotika serta penangkapan tersangka yang dilakukan, Polres Metro Jakarta Pusat terus berupaya keras dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.



