Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Yaqut telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka tersebut. Kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK memperlihatkan bahwa kasus korupsi terkait kuota haji ini memenuhi syarat yang ditetapkan.
KPK menjelaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang benar, dengan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah dan meminta keterangan dari lebih dari 40 orang terkait kasus ini. Tim Hukum KPK juga menambahkan bahwa penetapan tersangka Yaqut telah melalui proses pengumpulan data yang cukup sehingga kriteria kecukupan bukti telah terpenuhi.
Gus Yaqut yang mengajukan permohonan praperadilan dinilai KPK mencampurkan substansi perkara dengan lingkup praperadilan. Oleh karena itu, KPK menilai bahwa permohonan praperadilan sepatutnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Kasus korupsi kuota haji ini telah menarik perhatian publik karena diketahui bahwa kerugian negara mencapai angka yang sangat besar.
Tanggal 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pada tanggal 11 Agustus 2025, penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut sudah melebihi Rp1 triliun dan tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.



