Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Kuasa hukum KPK, Indah Oktianti, menyatakan bahwa termohon telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia. Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum KPK menjelaskan bahwa penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji telah ditemukan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh pada tahap penyelidikan dan penyidikan, seperti keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik. Sidang praperadilan mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia. Yang pasti, KPK meminta agar hakim menolak praperadilan Yaqut dalam kasus ini.
Praperadilan Yaqut: KPK Tanggapi Kerugian Negara yang Sudah Dihitung BPK





