Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus surat edaran yang meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah dengan menggunakan nama Polres Tanjung Priok kepada perusahaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirimkan dokumen tersebut. Polres Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyangkal bahwa mereka telah mengirimkan surat permintaan bantuan THR Idul Fitri 1447 Hijriah kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) seperti yang tercantum dalam foto surat yang beredar luas di media sosial. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menegaskan bahwa surat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mereka juga telah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo untuk mengeluarkan surat klarifikasi. Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Ganjar Tejasasmita, juga membantah keberadaan surat tersebut yang memiliki kop surat Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor tertanggal 4 Maret 2026. Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan melakukan penyelidikan terhadap pihak yang mengatasnamakan Polres dalam surat tersebut.
Polda Selidiki Surat Palsu THR Polres Tanjung Priok





