Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena DRL tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanpa alasan yang jelas dan mangkir dari wajib lapor. Hal ini menyebabkan penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya.
Sebelum dilakukan penahanan, DRL telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan 29 pertanyaan yang diajukan. Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan barang-barang pribadinya yang tidak terkait dengan penyidikan diserahkan kepada kuasa hukum. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan. Dalam laporan polisi, dia diduga melanggar beberapa pasal, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar serta pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Penahanan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi. Semua proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





