Penjual Miras Ilegal di Tebet dan Kebayoran Baru Ditindak Satpol PP

by -72 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan tindakan terhadap beberapa penjual minuman keras (miras) dari berbagai merek di Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan menjaga ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan. Dalam operasi di Kecamatan Tebet, petugas berhasil menyita 231 botol miras dari beberapa lokasi dengan berbagai jenis dan merek yang berbeda. Sedangkan di Kecamatan Kebayoran Baru, sebanyak 93 botol minuman keras juga berhasil diamankan dari toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Kubis. Ratusan botol tersebut kemudian disimpan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan setelah dilakukan pencatatan pelaku usaha dan pembuatan berita acara penyitaan. Selain itu, pemilik toko juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual miras tanpa izin lagi. Satpol PP Jakarta Selatan berencana untuk terus melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Source link