Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja pada Kamis (5/3). Minuman beralkohol ilegal tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, dan kemudian dibawa ke Posko Satpol PP Monas untuk dijadikan barang bukti. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menyatakan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan berkala untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi pelaku usaha.
Kegiatan penertiban yang rutin dilakukan ini merupakan upaya Satpol PP untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dijual tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rahmat juga menambahkan bahwa Satpol PP memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin. Para pelaku usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan dan tindakan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi terkait peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta. Mengetahui hal ini, diharapkan para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada untuk mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.





