Seorang wanita berusia 22 tahun yang identitasnya disamarkan dengan inisial IPS diketahui telah melakukan pencurian uang di minimarket di Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Aksi tersebut dilakukan oleh ibu empat anak tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Kejadian ini terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB dan berakhir dengan penangkapan IPS oleh pegawai minimarket yang kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora. Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, IPS mengakui telah melakukan aksi pencurian uang sebanyak lima kali di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, namun hanya dua aksi yang terbongkar. Sebelumnya, IPS pernah tertangkap karena melakukan pencurian uang di minimarket wilayah Pademangan dengan jumlah Rp4,6 juta dan kasusnya diselesaikan dengan RJ. Kali ini, IPS kembali beraksi di Tambora dan berhasil menggondol uang sebesar Rp2,6 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Motif dari aksinya kali ini adalah motif ekonomi sesuai dengan pengakuannya. IPS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Ibu Empat Anak Ditangkap Curangi Minimarket, Tindakan Nekat





