Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan untuk Sukseskan Koperasi Merah Putih

by -95 Views

Program Koperasi Merah Putih menjadi sorotan utama ketika pemerintah meluncurkannya pada Hari Koperasi 2025. Inisiatif ini hadir sebagai respon terhadap perlunya penguatan ekonomi masyarakat pedesaan di seluruh nusantara. Koperasi desa diharapkan dapat menjadi simpul baru penggerak perekonomian, memberdayakan potensi lokal, dan memperbesar peran masyarakat dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Salah satu tujuan utama program ini adalah pemerataan akses koperasi di seluruh desa yang tersebar di Indonesia. Pemerintah menargetkan berdirinya 80 ribu koperasi desa, yang dikenal luas dengan nama Koperasi Merah Putih, untuk menjangkau 84 ribu lebih desa yang telah tercatat oleh Badan Pusat Statistik tahun 2025. Diketahui pula, tidak sedikit desa-desa berada di pesisir yang juga menjadi sasaran pembentukan koperasi baru ini.

Sejarah koperasi di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung lama. Menurut pengajar dari Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, koperasi telah dilembagakan jauh sebelum hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965. Praktik koperasi sudah terbangun sejak era Raden Aria Wiraatmaja pada 1886, yang mendirikan koperasi simpan pinjam demi membantu masyarakat lepas dari jerat lintah darat. Sejak saat itu, koperasi berperan sebagai lembaga ekonomi yang memprioritaskan kepentingan anggotanya.

Perkembangan koperasi ditunjukkan melalui data Kementerian Koperasi 2025. Sampai tahun 2023, terdapat lebih dari 130 ribu koperasi secara nasional, dengan koperasi konsumen menjadi yang terbanyak. Lebih dari 18 ribu di antaranya adalah koperasi simpan pinjam. Ini menunjukkan keragaman jenis koperasi yang ada, dan bentuknya pun diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 yang menegaskan asas kekeluargaan dan semangat ekonomi rakyat.

Koperasi di banyak negara menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan anggota, dan Indonesia pun menempatkan prinsip tersebut di garis depan. Namun demikian, menurut Mayyasari, laju koperasi nasional masih tertinggal dibanding negara-negara maju dalam hal tata kelola, kemodernan organisasi, maupun signifikansi kontribusinya. Penelitian oleh Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim pada 2025 bahkan menekankan perlunya reformasi menyeluruh, dari penegasan identitas hukum koperasi, penguatan tata kelola, hingga aturan keuangan dan sanksi.

Seiring semangat membangun koperasi desa, sejumlah tantangan juga muncul. Penelitian CELIOS di tahun yang sama menemukan potensi penyimpangan dan risiko ekonomi di tingkat desa jika pengelolaan koperasi tidak berjalan baik. Lewat survei terhadap ratusan pejabat desa, CELIOS menangkap spektrum perdebatan terkait efektivitas dan kesehatan implementasi program tersebut.

Di tengah kekhawatiran semacam itu, tidak sedikit pula masyarakat yang menaruh harapan besar pada program Koperasi Merah Putih. Survei Litbang Kompas 2025 terhadap lebih dari lima ratus responden menunjukkan 60,9 persen warga optimis koperasi bisa meningkatkan kesejahteraan anggotanya, sementara sebagian kecil percaya secara penuh pada keberhasilan program.

Namun, keseriusan upaya realisasi program ini masih menghadapi tantangan nyata di lapangan. Jumlah koperasi desa yang sudah benar-benar berdiri sampai awal 2026 pun baru mencapai sekitar 26 ribu, jauh dari target pemerintah. Karena itu, berbagai strategi dikerahkan untuk mempercepat pencapaian sasaran, termasuk menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pembentukan koperasi desa di berbagai wilayah, terutama yang sulit dijangkau.

Pelibatan TNI menjadi langkah kontroversial. Ada yang mendukung karena jangkauan organisasi TNI hingga ke pelosok bisa mempercepat pendirian koperasi, namun di sisi lain, keberadaan militer di ranah ekonomi masyarakat menimbulkan perdebatan apakah tugas tersebut sesuai dengan aturan dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Keterlibatan TNI sendiri tetap berdasarkan keputusan otoritas sipil, dengan Presiden mengarahkan kerja sama lintas institusi. Menteri Pertahanan yang memberikan penugasan, dan keberadaan TNI dalam program ini telah dikoordinasikan antara pemerintah, TNI, serta Agrinas sebagai pelaksana teknis di lapangan. Sekretaris Kabinet bahkan menegaskan bahwa sinergi pemerintah, pemerintah daerah, dan TNI diperlukan untuk memastikan koperasi desa benar-benar bermanfaat bagi warga.

Selain itu, keterlibatan TNI diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan koperasi di daerah terpencil, mendukung pengawasan, dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program. Bahkan, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya percepatan dan transparansi pembangunan koperasi desa, menjadikannya sebagai agenda prioritas nasional di bidang ekonomi kerakyatan.

Seiring berjalan waktu, mekanisme pengawasan eksternal terhadap Koperasi Merah Putih akan tetap penting guna mencegah penyimpangan, memastikan transparansi keuangan, dan menjamin keberlanjutan organisasi. Kritik dan masukan dari berbagai pihak diperlukan agar program tidak hanya berpacu pada kuantitas, tapi juga kualitas dan kemanfaatan yang diterima masyarakat desa.

Koperasi Merah Putih diharapkan tidak berhenti sebagai janji politik belaka, melainkan benar-benar menjadi instrumen baru yang memperbaiki sistem ekonomi nasional, memperluas pemerataan akses ekonomi, dan membantu masyarakat desa keluar dari keterbatasan ekonomi selama ini. Keterlibatan banyak pihak serta sinergi lintas sektor menjadi kunci agar koperasi ini terus berkembang dan memberikan manfaat nyata sesuai amanat pemerintah dan harapan warga.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa