Pentingnya Pelaporan Rismon Sianipar dalam Restorative Justice

by -57 Views

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tetap diwajibkan untuk melapor meskipun dia telah mengajukan keadilan restoratif. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rismon Hasiholan Sianipar harus tetap mematuhi kewajiban lapor, termasuk selama Lebaran nanti. Meskipun demikian, Budi menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu jika dia tidak dapat hadir. Namun, wajib lapor tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, termasuk oleh keluarga tersangka. Penyidik akan memberikan ruang untuk alasan kemanusiaan, seperti saat Lebaran atau Idul Fitri, namun Rismon Hasiholan Sianipar harus tetap hadir secara langsung. Selain itu, tersangka dapat mengirimkan surat pemberitahuan atau berkomunikasi dengan penyidik melalui telepon atau pesan WA dengan bukti yang jelas untuk alasan tertentu. Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan keadilan restoratif dalam kasus tersebut. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar dan pengacaranya telah mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Mengingat hal tersebut, Rismon Hasiholan Sianipar tetap diwajibkan untuk hadir dalam proses hukum yang berlangsung.

Source link