Pemerintah Kota Jakarta Selatan Segera Tindak Lapangan Padel Ilegal di Tebet

by -51 Views

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun lokasi berada di zona komersial yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga, namun izin warga juga menjadi syarat yang harus dipenuhi. Meskipun sudah ada permohonan izin, namun belum mendapatkan persetujuan resmi. Seluruh tahapan penindakan administratif telah dilakukan sebelum penyegelan dilakukan, termasuk pembentangan garis pembatas di depan bangunan untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Selain itu, adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu juga menjadi alasan dilakukannya penyegelan. Dengan demikian, tindakan penyegelan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan ini adalah upaya Pemkot Jaksel untuk memastikan semua bangunan dan aktivitas di wilayahnya mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Source link