Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram di area Grogol, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dua tersangka, berinisial A (29) dan A (28), berhasil diamankan bersama dengan 10 paket ganja yang beratnya mencapai 10 kg. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu karung ganja yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat.
Menurut AKP Edy Lestari dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga dan berhasil menangkap tersangka serta menyita barang bukti. Edy juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan menjauhi narkoba karena dampak negatifnya terhadap generasi bangsa.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan meminta kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Warga juga dapat melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110, yang siap melayani selama 24 jam.
Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kepedulian dan kerjasama semua pihak diharapkan dapat membantu memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.





