Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Jakarta Pusat. Pelaksanaan penangkapan dilakukan di Jalan Haji Benyamin Sueb di depan JIExpo Kemayoran pada Jumat malam. Dua tersangka, berinisial R (25) dan W (25), berhasil diamankan bersama dengan 906 gram ganja. Penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Sebagai tindak lanjut, petugas berhasil menangkap ketiga tersangka beserta barang bukti ganja. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya.
Kepala Unit 4 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, juga mengimbau agar masyarakat menjauhi penggunaan narkoba karena efek merusaknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus narkoba. Budi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam. Masyarakat diminta untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.





