Polres Metro Jakarta Pusat secara sukses menangkap 14 pengedar obat keras atau daftar G di berbagai wilayah dengan menyita total 35.143 butir obat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan komitmennya untuk terus menutup setiap celah peredaran obat keras. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di berbagai wilayah rawan, melibatkan total 14 tersangka dengan barang bukti sebanyak 35.143 butir. Kasus ini tersebar di beberapa wilayah seperti Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Pelaku penyelundupan obat keras tersebut disebut masing-masing dengan inisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H. Pihak kepolisian menekankan bahwa obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai aturan medis namun disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Mengingat hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan, baik secara represif maupun preventif, guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Para pelaku diancam dengan pasal 435 Sub Pasal 436 (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. Keberhasilan dalam penangkapan ini juga menjadi hasil dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.





