Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terkunci di kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan mantan suami siri korban yang berasal dari Irak, bukan Iran seperti yang sempat beredar. Penangkapan dilakukan di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten tanpa perlawanan dari tersangka.
Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan konflik hubungan antara korban yang ingin mengakhiri hubungan dengan tersangka namun ditolak oleh pelaku. Kejadian pembunuhan ini diperkirakan terjadi pada Kamis, namun baru terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu pagi. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP, sementara polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Penangkapan pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan terhadap potensi kekerasan dalam hubungan pribadi yang tidak terselesaikan dengan baik. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah mengungkap kronologi penemuan mayat wanita di kontrakan di Cipayung Jakarta Timur, sehingga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya potensi kekerasan serupa.





