Pelaku Pembunuhan Wanita di Jaktim Berisiko Dipenjara Seumur Hidup

by -45 Views

Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka F yang membunuh wanita berinisial DA (36) yang mayatnya ditemukan di kontrakan di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (21/3) terancam penjara seumur hidup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang penganiayaan berat.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, yang juga ibu korban berinisial B, kejadian itu berawal pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi datang ke kontrakan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melihat pintu kontrakan itu terkunci dari dalam rumah. “Kemudian, saksi lain berinisial A yang juga kakak korban datang ke TKP untuk mengecek korban, kemudian keduanya berhasil masuk ke rumah dan melihat korban sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering di lantai, dan kasur terdapat darah mengering,” ungkap Resa.

Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 04.30 WIB. “Mayat wanita berinisial DA (36) ditemukan meninggal dunia di kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Resa. Korban DA yang juga diketahui merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka.

Source link