Polisi sedang mengejar tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaksana tugas (Plt) Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, mengungkapkan bahwa DPO tersebut terdiri dari satu orang untuk kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang untuk kasus pembacokan. Kejadian tersebut mengakibatkan seorang pria berinisial CF (22) mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, yang ditemukan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.
Peristiwa ini dipicu oleh aksi tawuran yang saling tantang antarkelompok melalui media sosial. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa kedua kelompok yang terlibat berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka berinisial AIL(17), MTA(16), AW(18), dan seorang di bawah umur. Masing-masing pelaku memiliki peran dalam kasus tersebut, seperti melakukan pengeroyokan, pembacokan, dan perusakan sepeda motor korban. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, senjata tajam, cocor bebek, dan balok kayu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan ini. © ANTARA 2026





