Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap seorang mantan karyawan depot air minum berinisial H (24) yang diduga mencuri sepeda motor, uang, dan ponsel milik bosnya di Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada Rabu, dan pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Lampung pada hari Selasa selama perayaan Lebaran. Pelaku kabur setelah melakukan aksi pidana, namun petugas berhasil menemukannya di rumah neneknya saat sedang berkumpul dengan keluarga.
Pelaku ini dahulu bekerja sebagai karyawan di depot air minum selama dua tahun sebelum mengundurkan diri. Akses masuk ke depot masih dimiliki oleh pelaku, sehingga ia bisa melakukan aksi pencurian tersebut. Motif pelaku, menurut pengakuan dirinya, adalah untuk memenuhi kebutuhan, terutama di momen Lebaran. Tim Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku H melakukan aksi pencurian pada dini hari di toko korban. Ia berhasil membawa kabur alat penyimpanan, uang, dan sepeda motor menggunakan kunci akses yang masih ia pegang. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Lampung, tim Opsnal Reskrim bergerak ke sana dan berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya. Barang bukti serta sepeda motor yang dicuri juga ditemukan di lokasi tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan diancam dengan hukuman pidana penjara. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan dalam menangkap pelaku ini merupakan bukti kerja keras dari Unit Reskrim Polsek Pademangan dalam menegakkan hukum.





