Alasan Oditer Militer Tak Tahan Terdakwa Kasus Kacab Bank

by -32 Views

Oditur Militer Jakarta telah membeberkan alasan mengapa terdakwa Serka FY tidak ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP. Menurut Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, keputusan tersebut seluruhnya merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum). Selain itu, Andri juga menjelaskan bahwa Surat Dakwaan tetap mencantumkan permohonan penahanan kepada Majelis Hakim meskipun FY tidak ditahan sejak awal penyidikan.

Alasan lainnya mengapa FY tidak ditahan adalah karena perannya yang dinilai pasif dalam kasus ini. Serka FY disebut tidak terlibat secara langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP, dengan Andri menjelaskan bahwa FY hanya berada di dalam mobil dan tidak turun ke lapangan. Meskipun tidak ditahan, Serka FY tetap dijerat dengan pasal yang sama dengan terdakwa lain, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.

Dalam sidang tersebut, MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di pusat perbelanjaan Ciracas, Jakarta Timur pada Agustus 2025. Jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Seluruh proses autopsi dan penyelidikan dilakukan untuk memastikan kebenaran kasus ini. Seluruh terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link