Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terhadap laporan polisi terkait dugaan ajakan makar yang dilaporkan oleh Saiful Mujani melalui media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa saat ini sedang dalam proses pendalaman terkait laporan polisi tersebut. Ada dua laporan yang diterima terkait kasus ini, namun tidak dijelaskan siapa pelapornya. Polda Metro Jaya menerima laporan kedua terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 8 April 2026 pukul 21.20 WIB.
Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya dan Polri tidak akan menolak laporan dari masyarakat dan akan tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur. Masyarakat dihimbau untuk memahami tugas kepolisian dalam menerima laporan dari masyarakat. Budi juga mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dan tidak mengaitkan laporan tersebut dengan isu SARA dan politik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang tersebut mengatur mengenai tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai hukum yang berlaku.





