Sebuah operasi penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Kasus ini bermula ketika perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, dan korban melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti berupa stempel KPK, surat panggilan KPK, telepon seluler, dan kartu identitas palsu. Pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban atas nama KPK, namun korban kemudian menyadari bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Selanjutnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan masih mendalami kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa. Sebelumnya, terdapat laporan serupa terkait pengancaman dan pemerasan yang mengatasnamakan lembaga publik yang sedang dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa informasi yang diterima dari pihak KPK terkait kasus ini akan didalami lebih lanjut. Ahmad Sahroni, anggota DPR yang menjadi korban penipuan ini, mengonfirmasi bahwa perempuan yang mengaku sebagai pegawai KPK adalah palsu, dan setelah melakukan pengecekan langsung ke KPK, diketahui bahwa tidak ada utusan KPK yang dimaksud. Selain itu, KPK tetap memberikan pelayanan kepada publik meskipun sedang menerapkan aturan work from home.
Polda Metro Jaya Bekuk Penipu Palsu Pegawai KPK





