Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan nilai uang sebesar Rp1,07 miliar dan terjadi sejak Agustus 2024 hingga April 2025. Korban BRN telah mentransfer lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM tanpa menerima barang yang sesuai dengan uang yang dikirimkan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 akibat peristiwa ini.
Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Sunda Kelapa pada tanggal 9 April. Barang bukti yang diamankan termasuk rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, dan percakapan WhatsApp terkait transaksi. Modus operandi pelaku adalah menawarkan ikan siap ekspor dengan janji sebagai pemasok utama, namun tidak memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh setelah menerima pembayaran.
Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai dengan hukum pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Proses hukum akan dilakukan dengan melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini terungkap setelah korban BRN melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Korban diperkenalkan kepada tersangka oleh suaminya sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor. Meski awalnya tersangka mengirimkan barang sesuai pesanan, tetapi seiring waktu tersangka tidak memenuhi kewajiban yang disepakati. Korban terus melakukan transfer pembayaran namun jumlah ikan yang diterima tidak sesuai dengan nilai uang yang telah dibayarkan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas untuk dilakukan penindakan yang sesuai hukum.





