Sebuah laporan telah diajukan oleh kritikus politik Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo karena merasa difitnah. Faizal menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal ketika dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada 7 April 2026. Selama pendalaman kasus, Faizal merasa bahwa juru bicara KPK telah memutarbalikkan fakta yang terjadi selama proses klarifikasi, yang menyebabkan dirinya terlibat dalam dugaan kasus korupsi. Dengan adanya laporan ini, Faizal berharap Kejaksaan untuk mengusut lebih lanjut terkait pernyataan yang dinilai menyeret namanya ke dalam kasus korupsi Bea Cukai tersebut. Proses hukum pun akan dilanjutkan dengan melibatkan Dewan Etik KPK sebagai instansi yang berwenang menangani perilaku tidak etis dari pegawai lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, Faizal juga menyoroti keterlibatan beberapa nama dalam berita acara resmi dokumen KPK yang dirasa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Berdasarkan laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian, Faizal mengajukan tindakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut juga terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada awal Februari 2026, dimana beberapa nama dipastikan terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai. Semua kejadian ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Jubir KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Inilah Pengungkapan Selengkapnya





