Dugaan Pelecehan Lima Santri oleh Ustaz SAM: Fakta Terbaru

by -75 Views

Ustaz yang bernama Syekh Ahmad Al Misry atau SAM dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, pihaknya telah meminta penyidik untuk segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, yaitu Syekh Ahmad Al-Misry. Para korban mendesak polisi untuk segera menetapkan SAM sebagai tersangka dan membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Achmad, perbuatan yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry telah menyebabkan para korban mengalami trauma berat. Bahkan, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM atau utusannya untuk mencabut kasus tersebut dari kepolisian. Achmad juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, menyatakan bahwa mereka telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR terkait kasus tersebut. Dari hasil RDP itu, polisi diminta untuk segera menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak. Komisi III DPR RI juga meminta agar LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri untuk memastikan perlindungan optimal bagi korban kekerasan seksual.

Seluruh anggota Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memantau dan meminta Bareskrim Polri memberikan laporan perkembangan penanganan kasus tersebut secara berkala. Mereka juga meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan untuk mencegah ancaman atau timbulnya korban baru. Diharapkan agar kerja sama dengan pihak Interpol dilakukan apabila Syekh Ahmad Al Misry tidak kunjung kembali ke tanah air.

Source link