Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wanita berusia 49 tahun di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 April sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, peristiwa dimulai ketika korban dan pelaku keluar rumah pada malam sebelumnya dan kembali ke rumah korban pada pukul 00.30 WIB.
Pelaku, yang merupakan mantan suami siri korban, berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban dan pelaku, sepeda motor, ponsel, uang tunai, dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) KUHP terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan potensi gangguan keamanan. Partisipasi masyarakat dianggap penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Polisi terus menyelidiki kasus ini dan menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah warga mendengar suara tangisan anak di dalam rumah korban pada dini hari, yang kemudian dilaporkan ke petugas keamanan setempat.





