Kepolisian berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengedaran ribuan butir obat keras jenis G di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Dua orang yang diamankan memiliki inisial KS dan SR. Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan butir hexymer dan tramadol, plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi obat ilegal. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa izin di Sukatani. Tim opsnal melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran untuk mengamankan kedua tersangka yang diduga terlibat dalam pengedaran obat keras tersebut. Berdasarkan pengakuan awal, barang bukti berasal dari seorang pria berinisial S alias Bolong yang saat ini masih buron. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mako Polsek Sukatani untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal atau tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Ditangkap di Bekasi





