Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua pelaku jambret dan seorang penadah telepon genggam milik seorang warga negara asing asal Jerman di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil dikantongi setelah olah TKP dan analisa CCTV dilakukan. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan korban, melakukan olah TKP, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara, dengan pelaku utama berinisial F dan Y ditangkap di kediaman salah satu pelaku. Penadah telepon genggam milik korban juga berhasil diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut. Pelaku F sebagai pengendara sepeda motor, Y sebagai eksekutor yang merampas handphone korban, dan AHS sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan. Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan proses hukum masih terus berlangsung. Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan ponsel di ruang publik agar terhindar dari kejahatan jalanan. Kejadian penjambretan tersebut terjadi di depan Sekolah Santa Ursula Jakarta pada tanggal 19 April di mana korban, seorang WNA asal Jerman bernama Robin, menjadi korban aksi jambret di pinggir jalan. Semua ini menjadi perhatian serius bagi polisi untuk menjaga keamanan publik serta memberikan keadilan bagi korban kejahatan jalanan.





