Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 18.02 WIB. Terduga pelaku, MY (36), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika memicu penangkapan ini. Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu seberat 102,22 gram dan satu paket ganja seberat 7,72 gram. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan betapa pentingnya kerjasama masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan sekitar sangat berharga bagi kepolisian. Warga diminta untuk segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang selalu aktif.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya polda dalam menindak peredaran narkoba di Jakarta. Semua pihak diharapkan ikut berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





