Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan oleh Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019, Irwan Arya, terkait pembelian buku. Irwan merasa tertipu setelah membeli buku Gibran Endgame dengan rencana pembelian 200 hingga 300 buku, namun hanya membayar 60 buku. Rismon disebut menolak mengakui isi buku tersebut, menyebutnya bohong dan palsu. Irwan membawa bukti pembelian dan menyatakan kerugian materiil serta kekecewaan karena risalah bang Rismon mengenai buku tersebut. Pelaporan dilakukan dengan dua pasal terkait, yaitu Pasal 492 UU 1/2023 tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026.
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penipuan Terungkap





