Hakim Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Kacab Bank di Jakarta 4-5 Mei

by -64 Views

Hakim Tekan Agenda Pemeriksaan Saksi Kasus Kacab Bank di Jakarta

Majelis hakim menegaskan akan memaksimalkan agenda persidangan pada 4 dan 5 Mei 2026 untuk menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).

Momentum Penting untuk Percepat Persidangan

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa dua hari persidangan tersebut menjadi momen penting untuk mempercepat jalannya persidangan yang sempat terhambat akibat ketidakhadiran sejumlah saksi. Penjadwalan ini dilakukan setelah pihak majelis menerima keterangan dari Jaksa Penuntut Umum terkait absennya saksi pertama, Brigadir Polisi Rahman Agung Sakasmono, yang tengah menjalankan tugas di Jawa Timur.

Hakim Fredy juga menekankan bahwa meski saksi berada dalam masa tugasnya, tetap merupakan kewajiban hukum bagi mereka untuk hadir di persidangan, terutama bagi saksi yang berstatus sebagai pelapor. Kehadiran di persidangan dianggap sebagai kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Target Putusan dan Keterlibatan Saksi

Majelis hakim menargetkan agar pemeriksaan saksi selama dua hari penuh tersebut dapat menghasilkan informasi komprehensif tanpa ada penundaan lanjutan. Jika masih diperlukan saksi tambahan, sidang lanjutan akan dilakukan pada 11 hingga 12 Mei 2026.

Langkah percepatan ini merupakan bagian dari usaha majelis hakim untuk menjaga efektivitas persidangan dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. Diharapkan, perkara ini dapat diputus pada awal Juni 2026 sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Dengan pencapaian agenda pemeriksaan saksi pada 4 dan 5 Mei, diharapkan seluruh pihak terlibat dapat memaksimalkan kehadiran saksi agar proses persidangan berjalan lancar tanpa hambatan. Dari tujuh orang saksi yang diundang, hanya empat yang hadir untuk memberikan keterangan.

Source link