Jakarta (ANTARA) – Sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta mengalami kendala karena ketidakhadiran saksi kunci. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti masalah ini.
Ketidakhadiran Saksi
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta memperlihatkan ketidakhadiran tiga saksi kunci dari tujuh saksi yang diundang. Menurut Oditur Militer II-07 Jakarta, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan, sementara saksi lain tidak hadir.
Oditur menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi kunci seperti Rohman Agung Asmoro, Candy alias Ken, dan Dwi Hartono, dapat menghambat proses pengungkapan kasus tersebut. Alasan ketidakhadiran saksi tersebut juga menuai kritik tajam dari hakim.
Perkara Menjadi Rumit
Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Ketidakhadiran saksi kunci dapat berdampak serius terhadap proses pembuktian di persidangan.
Selain itu, para terdakwa dalam kasus ini dihadapkan pada dakwaan berat terkait pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan terhadap kepala cabang bank. Oditur militer menggunakan beragam konstruksi dakwaan untuk menuntut para terdakwa.
Para Terdakwa dan Dakwaan
Para terdakwa dalam kasus ini, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam penculikan dan pembunuhan korban. Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Oditur militer juga menyiapkan dakwaan subsider dan alternatif, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Semua dakwaan tersebut menjadi dasar tuntutan terhadap para terdakwa.
Sidang ini menyoroti pentingnya kehadiran saksi kunci dan kelancaran proses persidangan untuk mengungkap kebenaran atas kasus penculikan dan pembunuhan yang menimpa seorang kepala cabang bank di Jakarta.





