Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Digelar Hari Ini
Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menyatakan bahwa sidang tersebut tetap berlangsung sesuai jadwal. Sidang pertama ini akan dilaksanakan pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.
Proses Hukum Terdakwa pada Kasus Penganiayaan Andrie Yunus
Para terdakwa, yakni empat anggota militer, akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan SL, dan Sersan Dua ES.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis atau subsidiaritas. Dakwaan primer meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di samping itu, dakwaan subsider dan lebih subsider juga dikenakan terhadap para terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun dan tujuh tahun penjara.
Sidang perdana ini merupakan tahap awal dalam proses hukum terhadap para terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus. Pengadilan menjamin bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.





