Polisi Tangkap Pencuri Bobol Plafon Toko di Jakarta Timur

by -55 Views

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Bobol Plafon di Jaktim

Jakarta – Polisi telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terkenal karena menggunakan modus membobol plafon untuk masuk ke dalam toko di Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku yang biasa beraksi sendirian tersebut berhasil ditangkap setelah tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil menemukannya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Modus Operandi yang Unik dan Berbahaya

Pelaku, yang identitasnya diinisialkan sebagai RT, melakukan aksinya dengan cara memanjat ke atap bangunan sebelum membobol plafon untuk masuk ke dalam toko yang menjadi targetnya. Dua laporan polisi dari wilayah Pasar Rebo dan Cipayung pada 24 April 2026 menjadi awal dari penyelidikan polisi yang berhasil mengungkap identitas pelaku.

Setelah melalui serangkaian pengembangan kasus dan analisis rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga kemudian menangkapnya tanpa perlawanan di Jakarta Utara.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum Selanjutnya

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi mengetahui bahwa pelaku RT telah melakukan aksinya di dua lokasi berbeda dengan modus yang sama, yakni membobol plafon untuk masuk ke dalam toko. Kasus pertama terjadi di Pasar Rebo dan kasus kedua terjadi di Cipayung, Jaktim.

Pelaku saat ini sudah berada dalam tahanan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan kemungkinan adanya jaringan penadah barang curian maupun lokasi lain yang pernah menjadi target dari pelaku pencurian ini.

Tindak Pencurian di Toko Rokok Elektronik dan Telefon Genggam di Ciracas

Sebelumnya, tindak pencurian juga terjadi di sebuah toko rokok elektronik (vape) dan telepon genggam di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Pencurian tersebut telah menyebabkan kerugian hingga Rp28 juta bagi pemilik toko tersebut.

Pelaku berhasil melancarkan aksinya pada malam Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, dan pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut saat hendak membuka usahanya. Hal ini menunjukkan bahwa aksi pencurian dengan modus yang sama masih terus terjadi di berbagai lokasi.

Source link