Polisi Dalami Pelaku Pencurian Toko Vape di Cipayung, Jaktim
Polisi sedang mendalami kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko rokok elektronik (vape) di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Hal ini terjadi setelah pelaku mengembalikan sebagian barang curiannya kepada korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial RT tersebut melakukan pengembalian barang saat proses penyidikan masih berlangsung.
Pengembalian Barang Curian
Bayu menjelaskan bahwa pengembalian barang merupakan salah satu fakta penting dalam kasus tersebut. Meskipun jumlah barang yang dikembalikan tidak diungkap secara detail, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan komunikasi antara korban dan pelaku tetap terjaga.
Menurut Bayu, pengembalian barang curian juga dapat menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice (RJ) apabila memenuhi syarat. Proses penyidikan masih berlangsung, dan tim penyidik telah memeriksa korban serta berbagai fakta terkait kasus ini.
Penangkapan Pelaku
Penangkapan pelaku terjadi setelah polisi menerima dua laporan polisi dari Pasar Rebo dan Cipayung pada 24 April 2026. Pelaku berhasil ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tanpa melakukan perlawanan. Kasus tersebut melibatkan pencurian barang berharga seperti laptop, tablet, voucher pulsa, dan barang dagangan di toko vape.
Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Copyright © ANTARA 2026





