Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Menangkap Tiga Pengedar Narkotika
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang tersangka di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara intensif.
Pengungkapan Kasus
Dilansir dari Kapolsek Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat, AKBP Agus Ady Wijaya, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MZ di Jalan Petamburan Raya. Dari tangan tersangka, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat timbangan digital.
Setelah interogasi, ternyata barang tersebut didapat dari tersangka lain berinisial B, yang merupakan bandar utama dalam kasus ini. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka B di rumah kos di Kemanggisan, Jakarta Barat, dan menyita puluhan paket sabu, uang tunai, dan catatan transaksi.
Penangkapan Tersangka Utama
Kasus ini terus dikembangkan hingga mengarah pada tersangka HP, yang diduga sebagai pemasok utama narkotika tersebut. Penangkapan tersangka HP dilakukan di Depok, Jawa Barat, dengan menyita sejumlah narkotika dalam jumlah besar beserta alat-alat pengolahan narkotika.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan menemukan tambahan barang bukti berupa narkotika dan peralatan pendukung lainnya. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 340,98 gram sabu, serta bahan baku narkotika.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta Pusat. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir dan dijerat dengan pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.





