Pencuri Sepeda Motor di Kalideres Jakbar Diringkus Polisi
Seorang pencuri sepeda motor berinisial AKA alias M (23) berhasil ditangkap oleh polisi setelah beroperasi di Jalan Manyar, RT 05/15, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial AS (34) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Modus Operandi Pencuri Sepeda Motor
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, ketika sepeda motor korban terparkir di halaman rumah. Pelaku memanfaatkan situasi perumahan yang sepi dengan merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan gunting setelah berhasil masuk ke halaman rumah yang memiliki pagar terbuka. Setelah memastikan stang sepeda motor tidak terkunci, pelaku dengan nekat mendorong motor tersebut beberapa meter sebelum membawanya kabur.
Tindakan Cepat Polisi
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat analisa rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui, dan saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, pelaku berhasil diamankan.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti serta menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual ke pelaku penadah yang saat ini dalam pengejaran. Meski pelaku penadah berhasil melarikan diri, polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban di wilayah Cengkareng Timur.
Atas perbuatannya, pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Di samping itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menggunakan kunci ganda serta memastikan keamanan rumah guna mencegah terjadinya tindak kejahatan sejenis.





